Kalau ditabrak ringan sih nggak masalah tapi kalau sampai hancur, hilang, tertimpa pohon, hanyut, terendam banjir dan tsunami ? Masalah yang munkin (saja) terjadi tapi siapa yang menyangka kalau semuanya bisa diganti asal ? mesti tahu all about car insurance, semua hal tentang asuransi mobil baru dan bekas dijamin nggak akan salah langkah
Mobil sejatinya musti di asuransi, khususnya new car. Asuransi standar melindungi kendaraan dari pencurian, kecelakaan ringan dan berat. Untuk mobil bekas boleh dicover 10 tahun terakhir atau sesuai kondisinya.
Asuransi dibagi 3 bagian :
- All Risk --- > nilai premi 3%
- Total L0ss Only --- > nilai premi 1,5%
- All Risk + RSCC --- > nilai premi 3,5%
All risk mencakup hilang, ditabrak dan tertabrak hancur sampai rusak kondisi 70%, TLO hanya melayani kendaraan apabila hilang sedangkan RSCC preminya sudah termasuk bencana alam seperti tertimpa pohon, banjir, gunung meletus dan tsunami.
Banyak kasus pencurian terjadi dilakukan oleh sopir sipemilik kendaraan dan ini dalam klausul asuransi tidak termasuk pencurian, tetapi penggelapan karenanya berhati2lah saat memberikan mobil pada sopir pribadi, jika dibawa kabur olehnya asuransi tidak bisa menggantinya.
Begitu pula jika terjadi tabrakan dengan kondisi mobil hancur s/d 70% pihak asuransi bisa mengganti mobil baru senilai harga buku mobil tersebut saat ini, tapi orannya kira2 selamat nggak ya kalau mobilnya saja kondisi hanya 30% ?
Contoh kasus :
Pembelian 1 buah suzuki grand vitara a/t seharga Rp. 312.000.000
asuransi all risk = Rp. 312 jt x 3% = Rp. 9.360.000 diskon 10% net payment = Rp. 8.424.000
Untuk yang terkena tabarakan ringan sebaiknya tunggu nanti saja perbaiknnya. Misalnya saat mobil terserempet bajaj langsung diperbaiki, 2 hari kemudian terserempet bis kota lagi terus masuk bengkel lagi ... akhirnya habis waktu buat bolak-balik kebengkel. Dikumpulkan saja untuk 6 bulan sekali, terus masuk bengkel. Biasanya orang bengkel hitungnya per kejadian kecelakaan. Misalnya ditabrak bajaj sebelah kiri, ditabrak metromini bagian belakang, kena senggol motor kanan depan dihitung 3 kali kejadian dengan tarif @ Rp. 100.000 dan total Rp. 300.000 mobil sudah mulus lagi seperti sedia kala.
Bagi yang menggunakan asuransi untuk pembelian secara kredit mohon pasal perjanjian kreditnya diamati dengan seksama. Sering terjadi pada saat mau di klaim asuransinya ternyata preminya tidak sesuai. Saat di klaim ke bengkel asuransi ternyata poilish nya hanya TLO. Ini tak lepas dari peran wiraniaga yang nakal dan kurang jelinya kita sebagai konsumen.
Biasanya asuransi memberikan diskon khusus untuk konsumennya, tapi bila pembelian via leasing/bank diskon khusus tersebut diberikan kepada pihak showroom. Nilainya variatif berkisar antara 10% s/d 25% tergantung rating asuransi yang bersangkutan. Semakin tinggi kelasnya biasnya diskonya makin kecil. Garda Oto contohnya Asuransi punya astra grup ini hanya memberi diskon max 10% itupun hanya melalu member get member customer.
Catatan terakhir untuk pembelian melalui kredit biasanya asuransinya bisa dicicil alias dimasukkan ke angsuran. Premi asuransi all risko 3%, 5,55 dan 7,8%. Pada kasus diatas asuransi tahun ke 2 dan ke 3 digabung ke pokok hutangnya. Jika kreditnya 3 tahun pada mobil grand vitara diatas auransinya mencapai Rp. 24.3 jt, pastinya sangat memberatkan bila dibayar dimuka. Implikasinya angsuran perbulannya jadi meningkat dengan DP yang lebih ringan.
Semoga bermanfaat buat semua insan