Minggu lalu saya sudah dapat edaran dari grup BBM bahwa tilang elektonik (Electronik Tikets/ ETLE) akan di uji coba hari ini atau 17 november 2014. Dimana polisi yang biasa berjaga di jalur trans jakarta akan membiarkan kendaraan pribadi baik motor atau pun mobil untuk melintasi jalur tersebut. Kok dibiarkan ?
Tapi anda jangan serta merta menerobos jalur trans jakarta tersebut karena di halte bus trans jakarta tersebut sudah dipasangkan sebuah alat CCTV untuk menangkap nomor plat nomor kendaraan anda. Jadi saat anda memperpanjang motor anda akan dikenakan dana tambahan karena melanggar jalur trans jakarta sebesar Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000 untuk mobil.
Keuntungan dari sistem ETLE ini adalah polisi tidak perlu repot menanti anda di pintu keluar bus trans jakarta untuk memberikan lembar merah sebagai bukti anda melanggar rambu lalu lintas. Lebih irit dan murah dari sisi aparat yang menjaga jalan
Namun dari sisi pemilik kendaraan bisa saja mobil atau motor yang melanggar Tilang Elektronik tersebut bukan lagi milik mereka alias sudah dijual kepada pihak lain sehingga nya pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polantas DKI jakarta untuk memberikan pemutihan gratis bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain untuk segera mengganti kepemilikan menjadi milik sendiri hingga 1 tahun kedepan.
Bagi yang suka nakal berkendara ada tips mengakali tilang elektronik ini adalah dengan membuat kabur angka pada palt nomor kendaraan anda sehingga tidak bisa terekam dengan baik oleh CCTV tilang elektronik, seperti angka 3 bisa dibulatkan jadi angka 8 atau lain sebagainya. Saat ini cara ini masih cukup ampuh untuk anda yang suka mengakali paraturan lalu lintas yang ada, namun selama masa uji coba ini polisi belum begitu mengambil tindakan akan hal ini, karena polisi bukan menghapkan denda yang banyak dari program ETLE namun lebih kearah mengedukasi pengendara bermotor untuk lebih tertib berlalu lintas
Demikianlah tips mengakali tilang elektonik trans Jakarta semoga bermanfaat buat pembaca setia Agung Car dan semakin jayalah Polisi lalu lintas Republik Indonesia
0 komentar:
Post a Comment