Penggolongan Surat Ijin Mengemudi bagi kendaraan motor sudah merupakan keharusan. Banyak hal yang mendasari kendaraan roda 2 yang menjadi alat transportasi termurah bagi sebagian besar bangsa Indonedia untuk dikelompokan penggunaannya berdasarkan kapasitas isi silinder (cc), diantaranya sebagai berikut :
- Perkembangan industri roda 2 yang sangat pesat di Indonesia selama 10 tahun terakhir, yang mampu menghadirkan motor dengan cc besar / tenaga besar hingga diatas 1.000 cc sehingga dibutuhkan keahlian tersendiri untuk mengandarainya supaya tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan atau pengendara kainnya.
- Penggolongan SIM untuk sepeda motor telah lebih dulu diberlakukan di eropa dan amerika, karena industri motor besar mereka sudah sangat jauh betkembang dari industri motor besar (moge) tanah air
- Sudah banyak gangguan dijalan raya dan kejadian kecelakaan di jalan raya yang melibatkan motor besar, sehingga Korlantas mabes polri merasa penggolongan SIM ini sudah selayaknya cepat diberlakuksn
Seperti gambar diatas, Yamaha sport R15, R25 dan R6 yang mewakili cc 150cc, 250cc dan 600cc sudah banyak malang melintang di jalan tanah air.
Rencananya mei 2016 ini sosialisasi akan dilakukan mabes polri dengan mengundang ahli transportasi, komunitas dari perwakilan grup sepeda motor serta dinas terkait lainnnya.
Rencananya mei 2016 ini sosialisasi akan dilakukan mabes polri dengan mengundang ahli transportasi, komunitas dari perwakilan grup sepeda motor serta dinas terkait lainnnya.
Namun rumor yang berkembang dimasyarakat entah siapa yang memulainya bahwa semua pemilik SIM C tidak berlaku per januari 2016, dan mesti mendaftar lagi untuk mendapatkan SIM baru.
Tentu saja sebagian masyarakat meradang mendengar kabar burung tersebu dengan berbagai komentar miring disosial media seperti "mengurus satu sim c saja susahnya minta ampun, apalagi digolongkan c, c1 dan c2" ada pula yang berpendapat di @putribusana "jangan jangan nanti motor digolongkan sesuai manual dan matik, sesuai pemakai laki atau perempuan" dan banyak lagi sehingga perlu diantisipasi oleh dilantas mabes polri supaya masalah ini tidak melebar kesana kemari.
Menurut Agung Car, ibaratkan anak sma tentu mudah mengerjakan soal soal pelajaran anak sd, bagaimana sebaliknya ? Demikian pula pengendara motor besar sangat mudah mengendarai motor dengan dimensi dan cc yang lebih kecil, namun sebaliknya belum tentu khan ?
Penerapan penggolongan SIM C, C1dan C2 sebaiknya segera dilaksanakan secara bertahap. Sosialisasi kurun waktu 1 tahun dirasa cukup dan yang paling penting gunakanlah jalan dengan bijak dan jangan mengganggu / membahayakan pengguna jalan lainnya, karena jalan bukan bikinan nenek moyang kita. Salam Agung Ngurah Car
0 komentar:
Post a Comment