April 01, 2013

Mutasi kendaraan bermotor wajib walau tidak perlu

tips mutasi kendaraan bermotor
Mutasi kendaraan bermotor adalah berpindah tangannya sebuah kendaraan bermotor yang diikuti dengan perubahan dokumen kepemilikan kendaraan yaitu  Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kenapa mutasi kendaraan bermotor wajib walaupun itu tidak perlu ? apa solusi supaya tidak perlu mutasi kendaraan ? 

Sebelum pemberlakuan e-ktp, terkadang satu orang bisa punya lebih dari 1 identitas Kartu Tanda Penduduk - KTP (termasuk saya :P) namun sejak diberlakukan e-KTP tahun 2012 lalu masing-masing jiwa cuma punya 1 nik didalam struktur kependudukan Wilayah Republik Indonesia. Hubungannya dengan mutasi kendaraan bermotor apa ?

Jika membeli sebuah mobil baru dan garasi rumah sudah tidak sanggup menampung kendaraan yang ada pilihannya adalah kendaraan yang lama tentu dijual. Saat tahun berganti si pembeli mobil lama kita akan memperpanjang STNK kendaraannya tentu memerlukan KTP asli pemilik sebelumnya (anda) namun untuk menghindari pajak progresif yang akan muncul saat anda membeli mobil baru sebaiknya KTP jangan dipinjamkan kepada mereka, sehingga pilihannya bagi pemilik mobil lama anda adalah mutasi kendaraan tersebut

Pengalaman saya tahun lalu mutasi sebuah kendaraan toyota kijang LGX tahun 1999 dari Jakarta ke bogor mulai dari bulan oktober 2012 selesai mutasi hingga jadi STNK hingga 4 bulan, dan untuk jadi BPKB masih menunggu 1 bulan lagi. Bahkan motor saya yang juga di mutasi ke bogor hingga sekarang BPKB nya masih belum jadi total sudah hampir 6 bulan. x_x

Awalnya saya urus sendiri mutasi mobil dari Jakarta ke Bogor. Ada biaya cek rangka mesin Rp. 10.000. Biaya ACC cek no rangka dan mesin Rp. 30.000 dan biaya cabut berkas nya Rp. 300.000. Setelah itu diberi tanda terima (tanpa kuitansi) dan akan diberitahu jika sudah selesai dokumen akan di sms / telpon dari samsat, biasanya 3 minggu hari kerja. 

Sebulan telah berlalu karena saya sakit lumayan lama saya serahkan pada biro jasa untuk pengurusan mutasi mobil dan motor tersebut. Biaya lain yang timbul adalah fiskal Rp. 107.000, biaya buat BPKB baru Rp. 200.000, biaya cek fisik di kota tujuan Rp. 60.000, Biaya ACC pindah Rp. 50.000 dan tentunya biaya pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama (BBN) dan tentunya Biaya jasa sang biro jasa

Mobil toyota kijang LGX tahun 1999 bayar pajaknya Rp. 2.531.000 dan BBN Rp. 350.000 serta biaya biro jasa Rp. 100.000 jadi total biaya di kota tujuan mutasi (Bogor / Jawa barat) Rp.3.458.000. Sedangkan biaya mutasi mobil dari  kota asal Rp. 340.000 dan total menjadi Rp. 3.798.000 ...

Tips untuk menghindari biaya mutasi kendaraan bermotor supaya mudah adalah :
  • Saat membeli kendaraan second / bekas pastikan anda bisa meminjam ktp pemilik sebelumnya untuk satu kali perpanjangan stnk. Jika sudah sepakat biaya pajak tahun pertama pemakaian bisa dikurangi. Biaya Rp. -
  • Tahun kedua pemakaian kendaraan pinjam KTP saudara atau kerabat yang ada sesuai dengan kota yang tertera di alamat STNK. Misalnya alamatnya jakarta utara kita bisa cari kerabat dengan domisili yang sama untuk dipinjam ktp untuk proses balik nama namun tidak mutasi kendaraan bermotor ke kota lain. Biaya Rp. 100.000 (untuk jajan anak saudara) + BBN Rp. 350.000 dan bisa diperpanjang pada tahun-tahun berikutnya.
  • Paling ekstrem yang biasa dilakukan oleh pada pedege (pedagang mobil bekas) cari KTP punya siapa saja yang penting pajak jangan sampai mati, kalau pajak kendaaan bermotor mati muncul biaya denda pajak yang nilainya tidak sedikit. Biaya Rp. 350.000 (BBN) + Rp. 100.000 (Pinjam KTP) namun ada kekurangannya, pada tahun berikutnya jika si pemilik KTP tidak mau meminjamkan Kartu tanda penduduknya lagi artinya mesti BBN lagi dengan alamat orang lain dan siap-siap kocek Rp. 450.000 lagi
Jika kita bicara biaya mungkin sudah demikian adanya, namun waktu pengerjaan nya yang 4 bulan membuat semuanya menjadi sangat menyebalkan. Demikian tips mutasi kendaraan bermotor yang wajib walaupun tidak perlu bagi kita semua. Semoga bisa bermanfaat buat semua 


2 comments:

  1. ngan, follow back yha,,,,

    chek :
    http://rahmad-games.blogspot.com/

    ReplyDelete
  2. @Teuku rahmad : follow no 2 sobat http://TenagaKerja-Indonesiaku.blogspot.com
    Thks sudah mampir

    ReplyDelete