Panik rasanya jika STNK hilang lebih lebih bagi anda yang suka berpergian jauh dimana Polantas hampir selalu bertemu dijalanan. Tidak perlu resah jika anda kehilangan kehilangan Surat Tanda Nomor kendaraan anda, karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit.
Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.
Persiapan cara mengurus STNK yang hilang sebagai berikut ada data yang mesti disiapkan sebagai berikut
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur tentang pengurusan dengan 8 butir prosedur.
Persiapan cara mengurus STNK yang hilang sebagai berikut ada data yang mesti disiapkan sebagai berikut
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur tentang pengurusan dengan 8 butir prosedur.
- Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
- Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
- Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
- Selesai.
Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang. Mudah dan murah tapi kalau bisa jangan hilang ya.
Sumber : Divisi Humas Mabes POLRI
No comments:
Post a Comment