Semoga anda tidak pernah mengalami kehilangan mobil, karena pertama sudah jelas rugi harta amblas dalam sekejap, kedua kalau mobil yang hilang ada polish asuransi proses pengurusannya yang rumit dan makan biaya, yang ketiga waktu pengurusan klaim asuransi yang lama. Jika mobil anda benar-benar hilang apa yang anda lakukan ? ini tips klaim asuransi mobil hilang
Data yang diperlukan untuk klaim asuransi mobil hilang adalah : mengisi formulir klaim asuransi mobil hilang, polis asuransi, surat laporan kehilangan dari kepolisian sektor POLSEK atau resort (POLRES), faktur pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), fotokopi BPKB, blangko kwitansi bermaterai dan fotokopi SIM, KTP pemilik, surat tanda pemblokiran dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat, surat bukti penyitaan kunci dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
Langkah-langkah pengajuan klaim asuransi mobil hilang adalah sebagai berikut :
1. Hubungi Pihak Finace (lembaga pemberi kredit) / Asuransi
Lapor kehilangan bisa via telepon dan pihak asuransi akan menjelaskan soal tata cara pengajuan klaim dan dapatkan data kalau kendaraan kita sudah dilaporkan hilang di asuransi yang bersangkutan seperti nomor lapor dan lain sebagainya sebagai bukti lapor. Lalu meminta kita segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Pemberitahuan ke leasing ini paling lambat 3 X 24 jam setelah mobil hilang.
2. Lapor Polisi Tempat Kejadian Perkara
Di Polsek ini STNK asli dan kunci mobil beserta duplikatnya (menyusul) disita untuk barang bukti. Tanda terima dari polisi tersebut diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi mobil hilang. Setelah itu kita masih membutuhkan surat blokir STNK dari wilayah kerja Kepolisian Daerah (Polda) untuk itu data yang diperlukan fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP Pemilik, BPKB, STNK, faktur, polis asuransi, laporan tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak Polsek. Pada bagian ini proses klaim asuransi mobil hilang memakan waktu yang panjang dan biaya yang lumayan
3. Wawancara Pihak Leasing / Asuransi
Pihak asuransi akan menanyakan kronologi kejadian mobil hilang sampai denah lokasi TKP. Selanjutnya pihak asuransi akan melakukan survey ke TKP sekaligus mewawancarai warga sekitar tempat kejadian untuk memastikan bahwa kejadian kehilangan itu adalah adalah murni kriminal bukan morale hazart
4. Lapor ke lembaga Pembiayaan / Finance
Pihak finance akan memberikan fotokopi BPKB yang diperlukan untuk proses pengajuan klaim asuransi mobil hilang. Nantinya apabila pihak asurasi telah menyetujui klaim kita, maka pembayarannya akan disetor ke pihak finance dulu dan jika ada kelebihan baru ditransfer ke rekening pemilik.
Demikian proses pengajuan klaim asuransi mobil hilang, saya harap rekan-rekan pembaca setia Agung Car tidak mengalaminya, namun jika sampai terjadi tips klaim asuransi mobil hilang sudah tau cara mengatasinya
No comments:
Post a Comment