Rencana Pemerintah untuk menerapkan kenaikan pajak kendaraan Roda 2 yang sedang di bahas di DPR yang rencana akan ada kenaikan sebesar 10% s/d 15%. Tetap tidak mengurungkan niat masyarakat untuk membeli mobil baru.
Ada beberapa sebab yang mendasari tingginya kebutuhan mobil baru pada masyarakat Indonesia :
- Kebutuhan kendaraan. Untuk industri/Pabrik dan Pemerintahan memang ada peremajaan kendaraan untuk priode tertentu. Biasanya nilai bukunya akan dibuat "0" (nol) setelah lima tahun pakai dan kemudian dilelang kepada karyawan selanjutnya dicarikan Pengantinya (mobil baru).
- Kenyamanan berkendara . Umumnya pegawai yang tinggal dipinggiran kota Jakarta seperti Depok, bekasi, Cibubur dan Bogor akan merasa lebih nyaman dengan mobil sendiri dari pada naik Angkutan Umum yang nota bene belum nyaman (masih berdesak-desakan)
- Prestise/Gaya Hidup konsumtif Sebanyak yang kaya, sebanyak itu pula yang miskin. Inilah Indonesia, negri 7 kejaiban dunia. Makin berlomba-lomba orang memenuhi garasi rumahnya dengan Mobil baru mengikuti trend terbaru.
Akibat yang ditimbulkan maraknya penjualan mobil :
- Perusahaan otomotif khususnya mobil baru sangat berkembang (Pabrik Mobil, Showroom dan bisnis turunannya termasuk accesories dan bengkel)
- Secara otomatis lapangan kerja bertambah, sampai-sampai efek dominonya Joki 3 in 1 pun menjamur hampir disemua titik masuk jalan protokol ibubota .
- Sisi kurangnya, jalanan makin tambah macet (lagu lama di Jakarta), bayangkan berapa banyak jumlah BBM / bahan bakar yang terbuang karena kemacetan disamping beban jalan yang makin tinggi sehingga jalan cepat menjadi rusak
Atas dasar itulah pemerintah ingin sedikit mengerem laju penjualan dengan cara menaikan tarif pajak kendaraan supaya hal-hal yang baik bisa diwujudkan dan dampak buruk yang ditimbulkan bisa dikurangi.
Karena image yang terbangun di masyarakat ibukota. Siapapun Gubenurnya Jakarta tetap saja (macet) seperti ini. Demikianlah sedikit ulasan kenapa kebutuhan mobil baru semakin meningkat dari waktu kewaktu.
Semoga jadi lebih baik ...
No comments:
Post a Comment